#

Tergesa-gesa Untuk Shalat

Pertanyaan:
Banyak kaum Muslimin yang berambisi untuk tidak ketinggalan apa pun dalam shalat. Jika mereka menuju masjid dan mendengar imam sudah mulai shalat, mereka berlari kecil masuk ke masjid untuk segera shalat. Apa hukum perbuatan atau fenomena ini?
 Jawaban:

Tergesa-gesa dan terburu-buru hukumnya makruh dan tidak layak, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

"Jika kalian mendatangi shalat, maka hendaklah dengan tenang (tidak tergesa-gesa), apa yang kalian dapati, ikutilah, dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah."(Al-Bukhari, kitab al-Adzan (635), Muslim, kitab al-Masajid (603)).

Dalam lafazh lain disebutkan, bahwa beliau bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

"Jika kalian mendengar iqomah, berangkatlah untuk shalat, dan hendaklah kalian tenang (tidak tergesa-gesa) dan sopan. Janganlah kalian terburu-buru, apa yang kalian dapati, ikutilah, dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah."(Al-Bukhari, kitab al-Adzan (636), Muslim, kitab al-Masajid (602)).

Sunnahnya adalah datang menuju shalat dengan berjalan yang disertai kekhusyu'an tanpa tergesa-gesa, berjalan santai seperti biasa dengan khusyu dan tenang hingga mencapai shaf. Ini yang hukumnya sunat.

Rujukan:
Fatawa Islamiyyah, Ibnu Baz (1/218-219).
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Sumber: 
http://play.google.com/store/apps/details?id=com.muslimmedia.fatwa