Pertanyaan:
Apa hukum perantara, haramkah? Jika saya ingin melamar pekerjaan atau ingin masuk suatu sekolah dan sebagainya, lalu saya menggunakan perantara, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Pertama, jika keberadaan perantara yang merekomendasikan anda bekerja menyebabkan terhalangnya orang yang lebih utama dan lebih berhak diterima berdasarkan kemampuan akademis yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan kemampuan mengemban resiko-resikonya serta berdasarkan kemampuan mengembangkan tugasnya dengan detail, maka rekomendasi itu hukumnya haram. Karena hal itu berarti menzhalimi orang-orang yang lebih berhak dan menzhalimi pimpinan, yaitu menghalangi mereka untuk mendapat pekerjaan yang tepat, menghalangi peran dan bantuan yang berwenang terhadap mereka untuk meningkatkan penghidupan, juga berarti menzhalimi umat karena menghalangi mereka dari yang bisa menyelesaikan kepentingannya, yang mana seharusnya dengan terlaksananya kepentingan itu akan mendatangkan kebaikan bagi umat. Namun karena kezhaliman ini maka timbullah kepincangan dan praduga yang buruk yang merusak tatanan masyarakat.
Jika rekomendasi itu tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya hak seseorang, maka itu boleh bahkan disukai secara syar'i, bahkan yang memberi rekomendasi itu akan mendapat pahala insya Allah. Telah disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda,
اِشْفَعُوْا تُؤْجَرُوْا وَيَقْضِي اللهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا شَاءَ
"Berikanlah syafaat (rekomendasi) niscaya kalian mendapat pahala. Allah menetapkan apa yang dikehendakiNya melalui lisan NabiNya صلی الله عليه وسلم" (HR. Al-Bukhari, kitab az-Zakah (1432). Muslim, kitab al-Birr (2627)).
Kedua: Sekolah-sekolah, lembaga-lembaga pendidikan dan universitas-universitas adalah tempat-tempat umum untuk umat, di situ mereka mempelajari hal-hal yang bermanfaat untuk agama dan dunia mereka. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang lebih diutamakan daripada yang lainnya kecuali dengan alasan-alasan lain selain rekomendasi. Jika pemberi rekomendasi mengetahui bahwa rekomendasinya bisa menyebabkan terhalanginya orang yang lebih utama berdasarkan kemampuan, usia atau lebih dulu mendaftar atau lainnya, maka rekomendasi itu terlarang karena mengakibatkan kezhaliman terhadap orang yang terhalanginya, yang akibatnya bisa jadi terpaksa bersekolah di tempat yang jauh sehingga selalu kelelahan, sementara yang lain malah nyaman. Di samping itu, hal ini pun menimbulkan kepincangan sosial dan rusaknya masyarakat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, seluruh keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa lil Muwazhzhafin wal 'Ummal, Lajnah Da'imah, hal. 11-12.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Sumber:
http://play.google.com/store/apps/details?id=com.muslimmedia.fatwa